Tersangka Penerima Fee Proyek Dinas PUPR Banyuasin Pernah Tugas di Lubuk Linggau, Ini Jabatannya

Tersangka Penerima Fee Proyek Dinas PUPR Banyuasin Pernah Tugas di Lubuk Linggau, Ini Jabatannya

Tersangka penerima fee proyek 20 persen inisial AMR saat digiring ke mobil tahanan -Tangkap Layar-sumeks.co

LINGGAUPOS.CO.ID – Sosok Ari Martaredo (AMR) tersangka penerima fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tak asing lagi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Sebelum menjabat Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, AMR pernah menjadi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Lubuk Linggau pada tahun 2020.

“Ya dulu pernah jadi Kabag Humas dan Protokol di Lubuk Linggau,” ungkap salah seorang ASN di Kota Lubuk Linggau saat ditanya LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 19 Februari 2025.

Diketahui AMR ditangkap Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel di restoran salah satu Mall di Jakarta.

BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Mantan Kepala SD Pangkalan Bakal Dipanggil Paksa, Dulu Sekolahnya Viral

Sebelum dilakukan penangkapan, AMR mangkir dalam pemanggilan dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, AMR terlibat dalam kasus dugaan korupsi bersama dengan 2 orang lainnya yang kini telah berstatus tersangka.  

Adapun 2 orang yang terlibat korupsi bersama AMR yakni Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah (AP)  dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra (AWF) selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel Selasa, 18 Februari 2025 hingga pukul 18.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, 8 Pelajar Empat Lawang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tersangka AMR saat digiring petugas kejaksaan tangannya diborgol dan memakai masker serta topi menggunakan rompi tahanan korupsi Pidsus Kejati Sumsel .

Sebelumnya Kepala Kejati Sumsel Yulianto menerangkan, tersangka AMR patut diduga menerima gratifikasi 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Gratifikasi 20 persen tersebut diterima tersangka AMR dari nilai kontrak pekerjaan proyek di Dinas PUPR Banyuasin Rp3 miliar.

Gratifikasi 20 persen itu diberikan tersangka Whisnu Andrio (WA) selaku pihak ketiga yang melakukan pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: