Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Berikan Pelayanan Hukum, Berikut Kasus yang Paling Banyak Ditangani

Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Berikan Pelayanan Hukum, Berikut Kasus yang Paling Banyak Ditangani

Gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sebagai bentuk pelayanan hukum dari masyarakat yang melapor--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pelayanan hukum terus diberikan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau kepada masyarakat yang melapor.

Laporan yang diterima, sekecil apapun akan dilayani dan ditelaah serta ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, Senin 5 Desember  2022 menegaskan soal pelayanan ini.

“Kami dari Sat Reskrim akan melayani siapapun dan apapun permasalahan hukum yang dialami masyarakat, sekecil apapun itu, tetap kami layani,” katanya kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

BACA JUGA:30 BUMN Buka Pendaftaran, Segera Daftar Sebab 7 Desember Terakhir, Cek Linknya di Sini

Ia menambahkan, terlepas pembuktian ada atau tidaknya unsur tindak pidananya. Laporan akan diterima terlebih dahulu sebagai informasi.

“Selanjutnya, kami kumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi kami periksa, dilanjutkan mencari petunjuk yang didapat,” katanya.

Dari hasil tersebut, kemudian dianalisa dan dan dilaksanakan gelar perkara bersama para Kanit, Penyidik Pembantu dan unsur terkait di Polres Lubuklinggau.

“Bahkan bila diperlukan kami intens berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk menentukan suatu peristiwa dapat dikategorikan tindak pidana,” tambahnya.

BACA JUGA:Yang Mau Liburan Natal dan Tahun Baru, Waspadai 8 Daerah Rawan Longsor di Sumatera Selatan

Apa yang dilakukan ini, dikatakan Kasat, karena Sat Reskrim adalah tempat dimana masyarakat mencari keadilan. “Sehingga kami wajib melayani” jelas Kasat.

Ditambahkan Kanit Pidum, dinamika penanganan perkara pidana di Lubuklinggau cukup komplek.

“Tapi, kami tetap merujuk peraturan perundangan yang berlaku, terkait pembuktian, alat bukti harus mendasari pasal 183 dan 184 KUHAP,” terangnya.

Maksudnya, minimal dua dari lima alat bukti wajib dan harus terpenuhi. Meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: