Pengakuan Wanita Musi Rawas yang Menipu Pemilik Toko Rp406 Juta

Pengakuan Wanita Musi Rawas yang Menipu Pemilik Toko Rp406 Juta

Ratna Sari, terdakwa penipuan hingga ratusan juta--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –  Ratna Sari (30), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi.

Ia ditangkap Tim Landak  Sat Reskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ratna Sari ditangkap karena melakukan penipuan hingga Rp406 juta.

Korbannya, Julina (38) pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Diduga Kuat, 2 Pria di Musi Rawas ini Penyebab Sulitnya Dapatkan Solar di SPBU

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan tersangka Ratna Sari mengakui telah melakukan penipua itu.

Adapun kronologisnya, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, Ratna Sari mendatangi toko korban dengan modus menawarkan dan menjual barang-barang sembako kepada korban. 

Sebelumnya memang antara korban dan tersangka sudah setahun berteman. Korban pernah belanja pada tersangka.

Dalam penawarannya kali ini, tersangka meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp 406 juta agar bisa membeli sembako tersebut. Tersangka pun mengiyakan tawaran tersebut.

BACA JUGA:Pemilik Toko di Musi Rawas Tertipu Rp406 Juta, Perempuan ini Pelakunya

Lalu, setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka sekaligus tandatangan kwitansi penyerahan uang, barang sembako seperti gula pasir sebanyak 18 ton atau 174 sak, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak.

Dalam jual beli itu, ada kwitanasi dengan materai Rp10 ribu, menjelaskan kalau barang tidak dikirimkan, uang dikembalikan selambat-lambatnya Rabu 9 November 2022, dan ditanda tangani tersangka.

“Karena tidak ada itikat baik dari tersangka untuk mengembalikan uangnya sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Mura p/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel 16 November 2022. Korban berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka, ia mengakui telah menipu korban selama tiga bulan lamanya, korban dan tersangka sudah kenal dan seperti teman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: