Pengakuan Wanita Musi Rawas yang Menipu Pemilik Toko Rp406 Juta
Ratna Sari, terdakwa penipuan hingga ratusan juta--
BACA JUGA:Pria ini Spesialis Bobol Rumah di Lubuklinggau
Dijelaskan Iptu Aviv, terduga pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB.
Sedangkan nomor handphonenya telah diganti oleh terduga pelaku. Selanjutnya petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut.
Polisi melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pangkalan Lampam guna mencegat perjalan HP korban.
“Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," terangnya.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Polisi Soal Video Penyerangan di Palembang
Dihadapan polisi, terduga pelaku mengaku jika handphone itu didapat dari suaminya.
Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pangkalan Lampam. Tersangka Sisi terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: