Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

Direktur Ditesnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho--

BACA JUGA:Serem, Video Penyerangan Pakai Samurai dan Kayu di Palembang

Kemudian bisa diperpanjang paling lama 3 x 24 jam.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya penangkapan kelima orang tersebut membuat heboh warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. 

Sejumlah petugas bersenjata saat di lokasi mengamankan sejumlah orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bikin 'Jus' Sabu, Berikut Bahan Baku dan Cara Pembuatannya

Menurut warga sekitar, petugas saat melalukan penangkapan menyebutkan dari Polda Sumatera Selatan. Petugas datang menggunakan 3 mobil salah satunya jenis Pajero sport. 

Pantauan di lapangan penangkapan 5 warga Desa Tanah Periuk menjadi perhatian masyarakat. Puluhan warga terlihat keluar rumah baik di sekitar lokasi penangkapan maupun radius 200 meter. 

 “Baru sekali ini polisi yang nangkap pakai 3 mobil. Biasonyo cuma satu mobil,” cerita warga. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: