Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

Direktur Ditesnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Viral pesan singkat berantai menyebutkan sejumlah terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Sumsel, Rabu 23 November 2022 lalu dilepas.

Salah seorang diantaranya inisial Arj alias Jn warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya Jn diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama 4 orang lainnya yakni Nz, Rg dan Dd masih satu keluarga  bapak dan anak.

Bahkan salah seorang yang diamankan inisial Wl merupakan istri dari Rg atau mantu dari Nz. 

BACA JUGA:Pasar Cinde Palembang Terbakar, Polisi Beberkan Penyebabnya

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan ada tiga orang yang diamankan pihaknya terpaksa dilepas.

Namun dirinya belum merinci mengenai identitas ketiga orang yang dilepas tersebut.  

Menurutnya ketiga orang yang dilepas berdasarkan hasil gelar perkara tidak terbukti memenuhi unsur dan dan urinenya negatif.  

“Dari hasil gelar ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur  & urine -, jadi harua dilepas,” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu 27 November 2022 malam. 

BACA JUGA:Helikopter Ditumpangi 4 Anggota Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur, Begini Kronologisnya

Ditambahkan Kombes Pol Heru Agung Nugroho untuk warga Desa Tanah Periuk lainnya hasil gelar perkara satu orang terbukti memenuhi unsur pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“ 1 terbukti ps 112, 2 urine positif wajib di rehab krn bkn tmsk jar (jaringan),” terang Heru Agung Nugroho melalui pesan WhatsAppnya. 

Diberitakan sebelumnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, Rabu, 23 November 2022 berhasil mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing inisial Arj alias Jn, Nz alias Jr, Rg alias Op, WL serta Ad alias Dd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: