Polres Musi Rawas Bikin 'Jus' Sabu, Berikut Bahan Baku dan Cara Pembuatannya

Polres Musi Rawas Bikin 'Jus' Sabu, Berikut Bahan Baku dan Cara Pembuatannya

Pembuatan 'jus' sabu di Polres Musi Rawas sebagai bentuk pemusnahan barang bukti narkoba--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Polres Musi Rawas dalam hal ini Sat Narkoba membuat 'jus' anti mainstream. Yakni jus narkoba dari sabu.

Pembuatan 'jus' sabu ini, sebagai bentuk pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan Tim Eagle Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Pembuatan 'jus' yang bukan untuk dikonsumsi ini, melainkan langsung dibuang ke septic tank, dilaksanakan Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun cara pembuatannya, awalnya 85 gram sabu barang bukti yang diamankan oleh petugas, dicek kandungannya menggunakan alat tester.

BACA JUGA:Yuk Bunda, Ini Resep Brownies Lumer yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga

Setelah dipastikan kandungannya bahwa benar sabu, kemudian 85 gram dimasukkan ke dalam blender. Masukkan air secukupnya. Bisa juga dicampur detergen.

Kemudian blender dinyalakan. Tunggu hingga sabu larut seluruhnya dengan air. Baru kemudian dibuang ke septic tank. Khusus pembuangan ini diawasi langsung pihak Propam Polres Musi Rawas.

Hadir langsung dalam giat pemusnahan barang bukti, Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, Kasa Narkoba AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra serta perwakilan BNNK Mura, Martin, KPLP Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Indra dan penasehat hukum.

AKP Herman Junaidi menegaskan, pemusnahan BB, hasil ungkap tidak kriminal penyalagunaan narkotika oleh anggota Satnarkoba Polres Mura.

BACA JUGA:Ada Peredaran Narkoba di Pemukiman SAD Muratara

Ia menjelaskan, BB narkotika sabu dimusnakan sebanyak 85 gram sabu dengan cara diblender, 5 gram sabu untuk BB dipersidangan dan 4,18 gram sabu untuk pemeriksaan labfor Cabang Palembang.

"Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnahan BB sabu ini, kami Polres Musi Rawas khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: