Pengakuan Tersangka Sodomi di Lubuklinggau

Pengakuan Tersangka Sodomi di Lubuklinggau

Tersangka Tamrin (duduk) saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 14 November 2022--

BACA JUGA:Pelajar SMP di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan, Korban Pendarahan

Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Ermi, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, dan juga Kanit PPA Aipda Christin. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: