Pengakuan Tersangka Sodomi di Lubuklinggau

Pengakuan Tersangka Sodomi di Lubuklinggau

Tersangka Tamrin (duduk) saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 14 November 2022--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka sodomi, Tamrin (52) warga Jalan Kemuning Komplek Perumdan RT.5 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dihadirkan dalam pers rilis Senin 14 November 2022.

Dalam pers rilis ini, Tamrin pun memberikan pengakuan, terkait prilaku menyimpang yang dilakukannya.

Diakuinya, sudah empat empat kali melakukan sodomi terhadap korban, PR (11). 

Ia melakukan sodomi sejak Oktober lalu. Hanya saja ia mengaku lupa kapan persisnya ia melakukan sodomi. 

BACA JUGA:Gara-gara Korban Terinfeksi Penyakit Kelamin, Aksi Sodomi di Lubuklinggau Terungkap

"Sir bae," jawab Tamrin, ketika ditanya kenapa melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki. 

Tamrin sehari-harinya merupakan pedagang manisan di rumahnya. Dia menduda sejak 21 tahun lalu. Memiliki satu anak.

"Saya sudah 21 tahun bercerai dari istri," ujarnya.

Perceraian itu terjadi, karena dia tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer Dispenda Musi Rawas.

BACA JUGA:Pria Parubaya di Lubuklinggau Sodomi Anak

"Karena saya sudah tidak kerja istri meninggalkan saya," ujarnya.

Sejak saat itu, dirinya hidup menduda dan tidak pernah berhubungan dengan wanita manapun.

Namun setelah melihat korban, entah mengapa dirinya menjadi tertarik.

"Saya menjadi naksir dengan korban," ujar Tamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: