Anggota Dewan Musi Rawas Akui Konsumsi Narkoba

Anggota Dewan Musi Rawas Akui Konsumsi Narkoba

Tersangka Fuat Nopriadi Pratama--

BACA JUGA:Ini Oknum Anggota Dewan Musi Rawas yang Ditangkap Kasus Narkoba

Kapolres menjelaskan keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah kontrakan, di Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. 

"Saat digrebek petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram, "jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

AKBP Harissandi mengungkapkan keempat tersangka sementara ini masih berstatus pemakai.  " Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: