Pemuda Lubuklinggau Curi Mobil Ayuk Kandung, Hasilnya untuk Main Perempuan
Tersangka pencurian Damar Juliansa saat diamankan Tim Macan Linggau--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga mencuri mobil milik ayuk (kakak perempuan), Damar Juliansa (23) warga Jalan Pelita Jaya RT.6 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, ditangkap.
Damar ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 00.10 WIB saat berada di depan mesin ATM Hotel Smart.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan pencurian terjadi Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korbannya, Ratna Kumala (31) warga Jalan Dayang Torek RT.6 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pemuda di Lubuklinggau Curi Mobil Kakak Ipar Untuk Pacaran
“Sekitar pukul 14.30 WIB, korban Ratna pergi ke pasar. Sekitar pukul 16.30 WIB, ia pulang. Saat pulang mendapati mobil Toyota Yaris Warna Hitam Nopol BG 1930 HS miliknya telah hilang,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya, terlihat pintu rumah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka.
Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil Yaris BG 1930 HS sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Macan Linggau melakukan Olah TKP bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Srimulyo Musi Rawas Ditangkap, Ngaku Sering Dipalak Korban
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku pencurian adalah adik kandung korban,” jelas mantan Kapolsek Sekayu, Musi Banyuasin ini.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Damar, hingga diterlihat di depan mesin ATM Hotel Smart Kota Lubuklinggau. Tanpa perlawanan Damar langsung ditangkap.
“Berdasarkan pengakuannya mobil digadaikan Rp10 juta ke Amri di Kelurahan Muara Enim. Mobil langsung kami amankan dari Amri,” tambah Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka Damar dan barang bukti mobil diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Tangki Minyak Modifikasi Meledak, Tukang Las di Sungai Lilin Tewas
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri. Ia masuk ke dalam rumah menggunakan kunci yang dimilikinya. Kemudian masuk ke kamar dan mengambil kunci kontak mobil Yaris BG 1930 HS, STNK dan BPKB,” tambah Kasat.
Tersangka juga mengaku nekat mencuri mobil, karena kesal tidak diberi uang oleh Ratma Kumala.
“Uang Rp10 juta menurut pengakuan tersangka, habis digunakan untuk foya-foya, bermain slot, dan main perempuan malam serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Kasat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: