Calo di Samsat Musi Rawas Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap Maya Destiana alias Maya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau--
BACA JUGA:Mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Lalu terdakwa menawarkan jasa kepada korban apabila ingin membayar pajak kendaraan bisa melalui terdakwa, biar proses pengurusan pembayaran lebih cepat.
Kemudian korban langsung menanyakan syarat-syarat yang diperlukan. Langsung dijawab terdakwa, syaratnya BPKB asli kendaraan, fotokopi KK, fotokopi KTP, kwitansi jual beli, poto mobil, dan cek fisik kendaraan.
Semua disebutkan terdakwa tadi sudah disiapkan korban, lalu semua syarat yang dibutuhkan tadi diserahkan korban kepada terdakwa .
Setelah menyerahkan syarat-syarat tadi, korban meminta berapa nomor HP terdakwa untuk komunikasi selanjutnya.
BACA JUGA:Belum Dituntut, Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Kecewa
Kemudian, korban menanyakan lagi kepada terdakwa berapa biaya pajak dan pergantian plat yang harus dibayar ke Samsat Musi Rawas.
Ternyata uang yang harus dikeluarkan untuk bayar pajak dan biaya ganti plat kendaraan korban Rp3.078.000.
Keesokan harinya Selasa 26 April 2022, korban datang ke kantor Samsat Musi Rawas lagi, dan menyerahkan uang Rp3.078.000, kepada terdakwa di depan pintu kasuk Kantor Samsat Musi Rawas.
Setelah menerima uang dari korban, terdakwa menyerahkan surat tanda terima SPPKB (Surat Pendaftaran Pendataan Kendaraan Bermotor) yang ditandatangani terdakwa sendiri, untuk meyakinkan korban bahwa pajak kendaraannya sudah diurus.
BACA JUGA:Di Mobil Pajero Miliknya Ada Ekstasi, Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Divonis
Setelah berjalan waktu dua minggu, korban menanyakan proses pengurusan pembayaran pajak dan perganttian pplat kendaraannya ke pada terdakwa.
Langsung dijawab terdakwa belum selesai, dan terdakwa mengaku sedang dinas ke luar kota.
Setelah berulang kali ditanya korban, terdakwa selalu menjawab belum selesai, maka korban datang langsung ke Kantor Samsat Musi Rawas dan menemui terdakwa.
Lagi-lagi terdakwa beralasan bahwa masih ada persyaratan yang kurang yakni, surat pelimpahan kendaraan dari dealer kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co