Calo di Samsat Musi Rawas Dituntut 3 Tahun Penjara

Calo di Samsat Musi Rawas Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terhadap Maya Destiana alias Maya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa praktek percaloan di Samsat Musi Rawas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa adalah oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33), warga Jalan KH Hasan RT 1 Kelurahan Kupang, Kecamatan  Lubuklinggau Selatan I.

Oleh JPU Yuniar, terdakwa Maya dituntut tiga tahun penjara, karena melakukan penggelapan uang pajak kendaraan atau melanggar pasal 378 KUHP.

Sidang tuntutan terhadap Maya telah digelar pada Kamis 13 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

BACA JUGA:Jaksa Resmi Kasasi Vonis 20 Tahun Kasus 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

Sidang dipimpin dipimpin Hakim Yulia Marhaena SH, dibantu Hakim Amir Rizki Apriadi SH dan Hakim Tyas Listiani SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

JPU Yuniar SH menyatakan terdakwa Maya Destiana telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Pertimbangan JPU Yuniar yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Disdik Musi Rawas, Rosurohati Minta Bebas, Alasannya Tidak Ada Kewenangan

Saat ditanya hakim soal tuntutan itu, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda vonis.

Adapun kasus yang menjerat terdakwa Maya, terjadi Senin 25 April 2022.

Awalnya korban Yansa datang ke Kantor Samsat Musi Rawas, untuk membayar pajak Mobil Toyota Avanza Warna Silver Nopol BG 1057 RN.

Saat korban masuk kantor disapa terdakwa sambil menanyakan ada keperluan apa. Lalu dijawab korban, ia ingin mambayar pajak mobilnya berikut  mengganti plat kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co