Di Mobil Pajero Miliknya Ada Ekstasi, Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Divonis

Di Mobil Pajero Miliknya Ada Ekstasi, Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Divonis

Dedy Hidayat saat menjalani sidang dengan agenda vonis--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau, Dedy Hidayat (38) harus mendekam selama 12 bulan di penjara.

Setelah ia divonis oleh majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dalam sidang Selasa 27 September 202.

Majelis hakim diketuai Hakim Wijawiyata dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili  dan Verdian Martin serta Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, menyatakan Dedy melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah.

BACA JUGA:AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan  terdakwa merupakan oknum polisi, tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar perang terhadap narkoba.

Sedangkan hal-hal yang meringankannya, belum pernah dihukum, mengakui dan berterung terang di muka persidangan.

Atas vonis ini, terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Naturwis SH dan Mukti Tohir SH, menyatakan menerima. Sementara JPU nyatakan pikir-pikir.

Adapun kasus yang menjerat warga Jalan Jambi Lama, RT 01, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, bermula Minggu 17 April 2022  sekitar pukul 23.30  WIB 2022  di Mapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya

Awalnya, anggota anggota Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Erwinsyah sedang dinas malam.

Lalu datanglah anggota Propam Polres Lubuklinggau yang memberi tahu Erwinsyah bahwa atas perintah pimpinan, agar akan menggeledah  mobil Pajero milik terdakwa yang masih diparkir di halaman mapolres.

Kemudian Erwinsah dan rekannya Dwi Frenshi Razmi bersama anggota Propam Polres Lubuklinggau menggeledah mobil Pajero terdakwa.

Ternyata, ditemukanlah satu plastik klip berisi pecahan pil warna pink (merah muda)  diduga ekstasi di bawah kursi bagian depan sebelah kiri sopir.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan

Saat itu, Dedy mengakuinya ekstasi itu sisa yang sudah dikonsumsi oleh terdakwa bersama Dodi (DPO).

Lalu, ia dan barang bukti lalu diamankan ke Propam Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: