Belum Dituntut, Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Kecewa
Sidang kasus dugaan korupsi Bawaslu Muratara dengan agenda keterangan saksi--
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikora Palembang, Kamis 29 September 2022, batal dilaksanakan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Sehingga majelis hakim menunda sidang hingga sepekan ke depan.
Seperti diketahui dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yakni, tiga orang komisioner Bawaslu Muratara Munawir, Ali Asek, serta Paulina.
Kemudian, Korsek Bawaslu Muratara Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, Hendri. Kemudian Bendahara Bawaslu, Siti Zahro serta staf Kukuh Reksa.
BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Muratara Mengalir ke Mereka Ini
Atas penundaan sidang tersebut, Indra Cahaya SH, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro mengaku sangat kecewa, dan menganggap pihak JPU Kejari Lubuklinggau kurang serius atau terkesan main-main menangani pemeriksaan perkara ini.
Dia menilai, dalam perkara menjerat delapan orang terdakwa harusnya menjadi atensi dan asistensi juga dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tidak hanya mengandalkan jaksa dari Kejari Lubuklinggau sehingga terpaksa menunda pembacaan tuntutan pidana.
“Jelas kami kecewa atas penundaan ini, mana tanggung jawab dari Kejati Sumsel, karena dalam proses rencana penuntutan setidaknya ada tanggung jawab juga dari pihak Kejati Sumsel,” ujar Indra Cahaya, Jumat 30 September 2022.
Diakui Indra Cahaya SH, kekecewaan itu ditambah dirinya beserta tim penasihat hukum delapan masing-masing terdakwa tidak menerima informasi sebelumnya dari JPU perihal belum siapnya pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Tidak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Tau-tau Ada Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara
“Kita sudah menunggu dari pagi dan jauh-jauh datang dari Jakarta sengaja untuk menghadiri sidang, namun nyatanya ditunda,” kata Indra Cahaya dengan nada sedikit kesal akibat penundaan itu.
Namun meski begitu, lanjut Indra Cahaya SH saat ini pihaknya masih menghormati penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana oleh JPU Kejari Lubuklinggau, yang mana akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Jurnalis Beratkan Terdakwa
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu, serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: JPU tak Siap, Penasihat Hukum Bawaslu Muratara Kecewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co