Terdakwa Korupsi Disdik Musi Rawas, Rosurohati Minta Bebas, Alasannya Tidak Ada Kewenangan

Terdakwa Korupsi Disdik Musi Rawas, Rosurohati Minta Bebas, Alasannya Tidak Ada Kewenangan

Sidang kasus dugaan korupsi Disdik Musi Rawas di Pengadilan Tipikor Palembang--

 

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 12 Oktober 2022.

 

Sidang kali ini agendanya, pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa Rosurohati.

 

Sidang pembacaan duplik, digelar secara telekonferensi baik penasihat hukum serta terdakwa Rosurohati.

 

Sementara sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan

 

Grees Selly SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Rosurohati dalam dupliknya menyampaikan berkeberatan dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Apalagi, lanjut Grees Selly, kliennya terdakwa Rosurohati tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan apapun dalam perkara ini.

 

Diantaranya mengenai adanya dugaan pungutan biaya tambahan dari peserta diklat, sebagaimana tuduhan JPU sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

“Maka sangatlah naif jika dalam kegiatan diklat penguatan kepala sekolah dipersamakan dengan keuangan negara, sebagaimana fakta persidangan terdakwa tidaklah mempunyai kewenangan dan kapasitas apapun dalam perkara ini,” kata Grees Selly.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Dituntut, ini Tuntutannya

 

Oleh karena itu, Grees Selly dalam dupliknya kembali meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat mempertimbangkan seluruh pledoi terdakwa Rosurohati dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya saat ini.

 

Usai pembacaan duplik, majelis hakim Tipikor Palembang meminta waktu satu Minggu untuk bermusyawarah untuk putusan (vonis) pidana kepada terdakwa Rosurohati beserta dua terdakwa lainnya yakni Irwan Effendi serta M Rivai.

 

Sebelumnya, terdakwa Rosurohati sebagai staf administrasi kegiatan Diklat penguatan Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Musirawas tahun 2019 bersama M Rivai Kepala Bidang Pembinaan serta terdakwa Rosurohati sebagai staf pada Dinas Pendidikan Musi Rawas dituntut oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana 2,5 tahun penjara.

 

Sementara, satu terdakwa lainnya Irwan Effendi sebagai mantan Plt Kadisdik Musi Rawas diganjar oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana penjara lebih rendah yakni selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Musi Rawas, LSM dan Mahasiswa Terima Aliran Dana

 

Para terdakwa dinilai JPU Kejari Lubuklinggau telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi.

 

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Lubukliinggau, terdakwa Irwan Effendi, M Rivai serta Rosurohati dijerat kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co