Temui Keluarga Korban Arya, Perwakilan Rektorat Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Temui Keluarga Korban Arya, Perwakilan Rektorat Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Tim Kuasa Hukum YBH SSB jelaskan kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera, Sabtu 08 Oktober 2022--palpos.id

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau

“Klien kita ini juga salah satu panitia diksar tersebut, jadi pasti dia mengetahui informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan diksar. Para peserta juga diminta untuk membawa sembako seperti beras, sarden, telur, dan masih banyak lagi,” beber Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengatakan,  pihaknya menduga jika kasus tersebut sebenarnya bukanlah karena penghianatan, melainkan pungutan liar (pungli).

“Jadi berawal dari situlah klien kita mendapatkan informasi tersebut, karena tidak sesuai jadi kami duga kuat sebenarnya ini jatuhnya bukan penghianatan akan tetapi pungli. Dan ini kami sudah memegang data yang sudah kami kumpulkan sebagai barang bukti,” katanya.

Sigit berkata, dari kecurigaan kliennya itulah pengeroyokan itu terjadi.

BACA JUGA:Pertajam Rekor Tolak Peluru Pada Hari Pertama Kualifikasi Papua di Mimika

“Klien saya curiga, jadi dia sampaikan  kepada temannya melalui pesan. Nah dari situlah akhirnya pengeroyokan  terjadi,” kata Sigit lagi.

Sigit juga mengungkapkan, saat kliennya dirawat dua hari di rumah sakit Hermina Jakabaring, terduga pelaku mengingkari janji untuk bertanggungjawab membiayai semua pengobotan.

“Klien saya sebelumnya memang sudah membuat surat perjanjian damai. Dalam surat tersebut ada 4 poin dan salah satunya akan membiayai pengobatan klien kami. Nyatanya sampai detik ini mereka tidak ada itikad baik menemui apalagi membayar tagihan RS tersebut sebesar lebih kurang Rp7.800.000,” ungkapnya.

Sigit menjelaskan, sebelumnya klien dan pihak keluarga mau berdamai dikarenakan diancam akan dilaporkan balik oleh pelaku atas UU ITE.

BACA JUGA:MotoGP Bocorkan 'Momen Panas' Pramac vs Ducati Usai Zarco Bantu Bagnaia di Thailand

“Klien kami ini tidak mengerti, mereka mengancam akan melaporkan balik atas UU ITE. Makanya sempat mau saja diajak berdamai. Tapi akhirnya setelah mendengar kronologi yang klien kami ceritakan, kami putuskan untuk melanjutkan hal tersebut ke Polda Sumsel,” jelasnya.

“Kami langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada  4 Oktober 2022 lalu, isinya tentang atensi permohonan kepastian hukum,” terangnya.

Setelah itu, Sigit dan tim kuasa hukum lainnya akan membawa hal tersebut juga ke Komnas HAM pada Senin  10 Oktober 2022.

“Kami akan melibatkan lembaga luar juga ya, karena kasus yang dialami klien kami ini tidak hanya penganiayaan. Akan tetapi ada juga unsur pelecehan seksual, karena klien kami ini pada saat kejadian ditelanjangi, diikat di pohon, dan diperlakukan di depan panitia wanita,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id