Temui Keluarga Korban Arya, Perwakilan Rektorat Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Temui Keluarga Korban Arya, Perwakilan Rektorat Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

Tim Kuasa Hukum YBH SSB jelaskan kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera, Sabtu 08 Oktober 2022--palpos.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Perwakilan rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menemui keluarga korban kekerasan, Arya Lesmana Putera (19).

Seperti diketahui, Arya Lesmana Putera menjadi korban kekerasan panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang

Bahkan kasus ini sudah dilaporkan Arya didampingi kuasa hukumnya ke Polda Sumsel. Baik kasus penganiayaan maupun dugaan pelecehan seksual.

Berkaitan dengan kasus itulah kemudian perwakilan rektorat UIN Raden Fatah Palembang menemui keluarga korban Arya.

BACA JUGA:Cerita Lengkap Korban Kekerasan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Ditelanjangi Ditonton Panitia Perempuan

Hanya saja kendatangannya, tanpa koordinasi dengan penasihat hukum (PH) korban Arya, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB).

Hingga kedatangan pihak rektorat, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, itu sangat disayangkan pihak YBH SSB.

Ketua YBH SSB, advokat M Sigit Muhaimin SH MH, didampingi Tim advokat Prengki Adiyatmo SH, Sabtu 8 Oktober 2022 sore, mengatakan sangat menyayangkan.

‘’Kita diberitahu keluarga korban, jika pihak Rektorat UIN datangi rumah keluarga. Namun, tidak ada konfirmasi ke YBH SSB selaku kuasa hukum korban,” tegas Sigit.

BACA JUGA:Trauma, Jadi Korban Kekerasan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Terpaksa Kuliah Online

Kedatangan perwakilan Rektorat itu, menurut keluarga korban, hendak mencoba meredam kasus yang terlanjur viral.

‘’Pihak Rektorat UIN juga berjanji akan memfasilitasi perdamaian antara korban dengan para pelaku,” tegas Sigit.

Sebenarnya, sambung Sigit, proses mediasi itu sudah ditunggu keluarga korban sejak kejadian tanggal 30 September 2022, hingga tiga hari berikutnya.

Sebab, pihak keluarga baru meminta bantuan hukum YBH SSB sejak tanggal 04 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id