Jaksa Kasasi Putusan 20 Tahun Pemilik 13 Kg Sabu di Lubuklinggau, Kuasa Hukum Bilang Kliennya Hanya Kurir
![Jaksa Kasasi Putusan 20 Tahun Pemilik 13 Kg Sabu di Lubuklinggau, Kuasa Hukum Bilang Kliennya Hanya Kurir](https://linggaupos.disway.id/upload/607388a1b4ab2e24e2b9fd23516bcc3f.jpeg)
Terdakwa Niko Rahfika alias Niko (paling kanan) saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang, dalam perkara kepemilikan 13 Kg sabu dan 2.200 butir Ekstasi serta 1,6 Kg bubuk amfetamin.
Seperti diketahui terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), oleh Pengadilan Tinggi Palembang dihukum 20 tahun penjara di tingkat banding, atau lebih rendah dari vonis Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sebelumnya, oleh majelis hakim Pengadila Negeri Lubuklingau, Niko yang merupakan warga Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dihukum penjara seumur hidup.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi SH didampingi JPU Akbari Darnawinsyah SH, mengatakan pihaknya, mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan PT Palembang.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Palembang Diskon Hukuman Terdakwa 13 Kg Sabu di Lubuklinggau
Sebab, dalam sidang tingkat pertama di PN Lubuklinggau, JPU Akbari Darnawinsyah menuntut Niko hukuman mati. Tapi majelis hakim PN Lubuklinggau memvonis Niko hukuman seumur hidup.
“Tapi kami belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang. Kami sehingga kami belum bisa menganalisa dan meneliti apa yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan majelis hakim PT Palembang memvonis Nikho dengan hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Pihaknya masih punya waktu 14 hari kedepan. Namun memastikan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya JPU tidak menerima putusan PT Palembang dan akan mengajukan Kasasi ke MA, karena beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga
Yakni, berdasarkan keterangan saksi dan bukti dalam persidangan secara sah, barang bukti (BB) 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin milik dan dikuasai Niko.
Nikho merupakan jaringan narkotikan internasional Malaysia. Ia juga sudah sempat mengedarkan sabu sebanyak 2 kg di Kota Lubuklinggau dan sekitar. Jadi tuntutan JPU hukuman mati sudah sesuai.
Terpisah, kuasa hukum Niko, Edward Antoni menyampaikan mengaku bersyukur banding kliennya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang sehingga hukumannya lebih ringan.
"Alhamdulillah upaya hukum kita diterima dari hukuman seumur hidup jadi 20 tahun penjara," kata Edward pada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: