Kasus Pembunuhan Pelajar di Lubuklinggau Disidangkan, Ini Pasal yang Didakwakan Jaksa

Kasus Pembunuhan Pelajar di Lubuklinggau Disidangkan, Ini Pasal yang Didakwakan Jaksa

Adegan rekonstruksi saat tersangka AF menusuk kepala korban Utama Riski Aditia menggunakan kunci motor. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau--

BACA JUGA:Cerita Sedih Ibu Pelajar Lubuklinggau yang Meninggal Dunia Usai Berkelahi

Korban juga melepas kalung serta menggulung celana panjangnya. “Sinilah kalo nak belago,” tantang Korban.

Kemudian langsung memukul kepala korban pakai tangan kanannya sekali. Lalu AF dan kornan saling pukul.

Korban sempat menendang AF hingga terjatuh. AF langsung berdiri lalu balas memukul kepala kiri korban pakai tangan kanan dalam posisi masih menggenggam kunci sepeda motor.

Bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis. 

BACA JUGA:Ini Motif Perkelahian yang Menyebabkan Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Dunia

AF terkejut karena kunci sepeda motor yang digenggam terdakwa tertancap melekat di belakang kuping kiri korban bagian kiri sampai mengeluarkan darah. 

Korban masih bisa balas memukul terdakwa dua kali.

Namun bisa mengelak. Lalu AF malihat kunci sepeda motor yang tertancap di kepala korban terjatuh sendiri dari kepala URA. Beberapa orang yang menyaksikan ini melerai AE dan korban. 

Lalu mereka berdua pulang ke rumah masing-masing. Usai kejadian, ternyata korban dirawat ke salah satu RS AR Bunda Lubuklinggau, hingga dirujuk ke RSUP Muhammad Hoesin Palembang.

BACA JUGA:Pelaku yang Sebabkan Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Dunia Sudah Diamankan

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor 02/VII/RS-BUNDA/ LLG/2022, yang ditandatangani dr. Elda Maharanii pada hasil pemeriksaan luar terhadap korban, ada luka robek samping kiri di atas telinga panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman 0,2 cm.

Luka lecet di kelopak mata sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm yang disertai memar. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: