Tidak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Tau-tau Ada Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara

Tidak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Tau-tau Ada Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara

Sidang dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (16/8/2022).-fadli sumeks.co-

Seperti diketahui ada delapan terdakwa dalam kasus ini, yakni:
1. Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.
2. M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
3. Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.
4. Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020).
5. Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).
6. Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).
7. Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro.
8. Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:AKP Robi Sugara: 2 Rekan Briptu Muhammad Kurniadi Sudah Diketahui Identitasnya

JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079.

Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: