Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Sidang vonis kasus Bawaslu Muratara--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman untuk delapan terdakwa kasus korupsi Bawaslu Muratara, dalam sidang Rabu 2 November 2022.

Sidang dilaksanakan secara virtual, dimana kedelapan terdakwa hadir secara online. Sementara hakim memutuskan di Pengadilan Tipikor Palembang. Berikut vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ketua Bawaslu Muratara, Munawir divonis tiga tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp160 juta, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:Hakim Sebutkan Nama Penerima Uang Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Riciannya

Komisioner Bawaslu Muratara, Paulina divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp155 juta, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Komisioner Bawaslu Muratara  Muhamad Ali Asek diputus tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti Rp155 juta, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:Perempuan Ogan Ilir yang Bugil di Medsos Diperiksa Polisi, ini Hasilnya

Korsek Bawaslu Muratara, Hendrik dihukum tiga tahun enam bulan  penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Membayar uang pengganti Rp281.495.902 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara setahun.

Koorsek Bawaslu Tirta Arisandi Muratara diputus empat tahun pidana penjara  dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Juga harus membayar uang pengganti Rp625.256.908 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: