Aceng Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Kembali Jadi Tersangka di Ogan Ilir

Aceng Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Kembali Jadi Tersangka di Ogan Ilir

Press release penetapan tiga tersangka kasus Dana Hibah Bawaslu OI oleh Kejari Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com--

OGAN ILIR, LINGGAUPOS.CO.ID – Aceng Sudrajat mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) yang menjadi terdakwa kasus korupsi, kembali menjadi tersangka.

Aceng Sudrajat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Ogan Ilir. Pasalnya Aceng juga pernah menjabat sebagai Korsek Bawaslu Ogan Ilir.

Penetapan Aceng Sudrajat sebagai tersangka ini, terungkap dalam pers rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.

Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir 2020.

BACA JUGA:Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

Adapun ketiga tersangka itu, yakni H yang saat kejadian menjabat Korsek Bawaslu Ogan Ilir.
Saat ini H menjabat Korsek Bawaslu Banyuasin dan PLT Korsek Bawaslu Kota Palembang.

Tersangka kedua, A (Aceng Sudrajat, red),  yang juga saat itu menjabat Korsek Bawaslu Ogan Ilir sebelum H.
Tersangka terakhir yakni R yang hanya bertugas honorer juru ketik.

Sementara, Ketiga Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir yang diduga memiliki peran penting dalam kasus itu, saat ini masih dalam posisi aman.

Pasalnya, pihak Kejari masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

BACA JUGA:Hakim Sebutkan Nama Penerima Uang Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Riciannya

Menurut Kepala Kejari Ogan Ilir, Nur Surya bahwa ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp 7 Milyar dari nilai anggaran Rp 19,3 Milyar.

"Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mem mark up dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya.

Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi.

Antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya periode 2019-2021, mulai dari Bupati, Asisten II Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: