Tidak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Tau-tau Ada Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara

Tidak Pernah Dapat Proyek Meubiler, Tau-tau Ada Kwitansi Rp642 Juta di Bawaslu Muratara

Sidang dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (16/8/2022).-fadli sumeks.co-

LINGGAUPOS.CO.ID – Satu demi satu saksi memberikan keterangan memberatkan Bawaslu Muratara dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang Selasa (16/8/2022), kembali terungkap adanya kwitansi fiktif. Salah satunya mengenai pengadaan meubiler.
Yopi pemilik CV Maha Prabu, disebuatkan sebagai kontraktor pengadaan barang meubiler untuk Bawaslu Muratara senilai Rp642 juta.

Namun dalam kesaksiannya, Yopi mengaku bahwa nama perusahaannya telah dicatut oleh oknum Bawaslu Muratara.

BACA JUGA:Pesan Nasi 15 Bungkus, Eh Kwitansinya Rp142 Juta

"Saya sebagai pemilik CV Maha Prabu, pada 2020 tidak pernah ada proyek pengadaan barang meubiler, apalagi ada peneriman uang sebesar Rp642 juta, pas saya cek saat diperiksa tim penyidik benar itu CV milik saya namun tanda tangan serta stempelnya berbeda," ungkap saksi Yopi.

Dijelaskan Yopi, seingatnya pada tahun 2019 memang sebelumnya ada seseorang bernama Fikri yang pinjam pakai dokumen CV miliknya.

Karena ada proyek pengadaan barang di Bawaslu Muratara, namun pada akhirnya dokumen itu dikembalikan lagi.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 68 Paskibraka Nasional, Ada yang Dari Sumsel Juga

"Kata Fikri alasan dikembalikan itu karena proyeknya tidak jadi, selang beberapa waktu saya kaget dipanggil oleh pihak kejaksaan dan ditunjukkan bukti adanya penerimaan uang dari proyek pengadaan barang Bawaslu Muratara," ujarnya.

Senada juga saksi David Hatta, General Manager We Hotel Lubuklinggau, yang penyewaan fasilitas We Hotel turut dimarkup dan difiktifkan oleh terdakwa oknum Bawaslu Kabupaten Muratara.

Diakuinya, pada 2020 memang ada kegiatan dari Bawaslu di We Hotel, dengan jumlah tagihan selama kegiatan berlangsung yakni sebesar Rp32,6 juta.

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan, Rinto Harahap dan 12 Rekannya Hirup Udara Bebas

Jumlah itu sudah dibayarkan oleh pihak Bawaslu melalui bendahara Bawaslu Muratara kala itu.

"Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, saya ditunjukkan beberapa kwitansi penagihan hotel yang nilai totalnya mencapai Rp257 juta, dan itu setelah saya konfirmasi ke bagian keuangan hotel tidak ada penerimaan uang sebesar itu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: