Pesan Nasi 15 Bungkus, Eh Kwitansinya Rp142 Juta
JPU dan para saksi dalam sidang kasus dugaa korupsi Bawaslu Muratara yang hadir secara daring di Kejari Lubuklinggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Mungkin ini nasi bungkus termahal yang ada. 15 nasi bungkus harganya Rp142 juta, kalau hitung dengan pembagian, artinya harga nasi itu Rp9.466.666 per bungkusnya.
Begitulah terungkap dalam sidang di kasus dugaan korupsi Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, salah satunya pemilik warung makan “Erna Ayuk” jalur II Muara Rupit.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Jurnalis Beratkan Terdakwa
Saksi Ernawati pemilik rumah makan “Erna Ayuk” jalur II Muara Rupit, yang mengaku nama rumah makannya telah dicatut dalam transaksi catering.
“Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu, yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro yang sering makan di sini,” ungkapnya.
Ernawati pun menjelaskan, saat pembelian nasi bungkus terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya, selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli.
BACA JUGA:Jaksa Selidiki Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Bawaslu Muratara
Dirinya mengaku merasa kaget saat diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut.
“Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu berbeda semua, dan dipalsukan,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan saksi Ernawati tersebut, terdakwa Siti Zahro yang merupaka Bendahara Bawaslu Muratara membenarkan keterangan saksi Ernawati perihal adanya kuitansi fiktif yang dibuat oleh Bawaslu Muratara.
BACA JUGA:14 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Bawaslu Muratara
Seperti diketahui ada delapan terdakwa dalam kasus ini, yakni:
- Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.
- M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
- Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.
- Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020).
- Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).
- Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).
- Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro.
- Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
BACA JUGA:11 Panwascam Dihadirkan di Sidang Bawaslu Muratara, Begini Keterangannya
JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079.
Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: