Yang Mau Pemutihan Pajak Begini Caranya

Yang Mau Pemutihan Pajak Begini Caranya

5 Provinsi di Indonesia lakukan pemutihan pajak. Termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemprov Sumsel melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. 

Pemutihan ini Program ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Dicatat, Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022

Yakni memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

BACA JUGA:Horeee! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program ini merupakan bentuk nyata untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. 

Berikut syarat dan alur yang harus dipersiapkan untuk mutasi kendaraan dari dari luar Sumsel masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB.

Syarat:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
  3. Kwitansi jual beli bermaterai
  4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi
  5. Hasil pemeriksaan cek fisik
  6. Surat pengantar mutasi
  7. Surat keterangan penganti STNK
  8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi
  9. Surat keterangan fiskal antar daerah
  10. Arsip BPKB dan STNK
  11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Alur Mutasi

  1. Siapkan BPKB Asli, KTP Asli, surat kuasa, kwitansi pembelian, kemudian datang ke bagian cek fisik di halaman Samsat Bersama Dirlantas Polda Sumsel.
  2. Setelah melakukan cek fisik, datang loket cek fisik di dalam dan menyerahkan berkas.
  3. Setelah diproses di loket cek fisik, untuk kendaraan yang dari luar Provinsi yang hendak mutasi masuk ke Sumsel akan diarahkan ke loket Mutasi.

Sementara yang dari dalam Provinsi Sumsel diarahkan ke loket BBN II

  1. Di loket BBN II akan diproses perubahan identitas baru kendaraan bermotor
  2. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.

Biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

  1. Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu
  2. Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu
  3. Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu
  4. Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: