Tahanan Kabur Meninggal Dunia, Kalapas Lubuklinggau: Petugas yang Melanggar Disanksi
LINGGAUPOS.CO.ID – Lima orang petugas Lapas kelas IIA Lubuklinggau yang bertugas saat dua tahanan kabur, diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel).
Demikian dijelaskan Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, yang diperiksa adalah petugas piket, yang bertugas saat pristiwa napi kabur, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 16.14 WIB.
Dikatakan Kalapas Lubuklinggau, yang menjadi dasar pemeriksaan, karena dalam melaksanakan pekerjaan ada ada Standar Operasional Prosedur (SOP).
BACA JUGA:Tersangka Penikam Kades di Mura Ditembak Polisi
“Kan ada SOP, itulah yang menjadi pedoman kami bekerja. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran pasti akan disanksi. Saat ini pemeriksaan masih dalam proses,” tambahnya.
Selain itu, Kalapas membenarkan bahwa sejumlah petugas Lapas juga diperiksa pihak Reskrim Polres Lubuklinggau, terkait peristiwa kaburnya napi, hingga ada yang meninggal.
"Kita apresiasi Polres, karena menanggapi isu di masyarakat, sehingga pihak polres juga punya tanggungjawab mengetahui peristiwa ini. Bagaiman peristiwa ini terjadi," sebutnya.
Sebenarnya, kata Ika, sudah luar biasa yang dilakukan oleh petugas Lapas. Menjaga agar 1.303 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini kondusif.
BACA JUGA:Polisi Periksa Dokter Lapas Lubuklinggau Terkait Tahanan Meninggal Dunia
"Sementara petugas yang ada sangat terbatas. Bayangkan 1.303 dijaga cuma 5 orang petugas," katanya.
Dia menjelaskan, 1.303 orang berarti 1.303 macam watak. Yang mana notabene-nya bermasalah atau melanggar hukum di luar.
"Kondisi didalam ini terjadi over kapasitas. Yang idealnya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diajukan berkapasitas 465 orang. Sementara fakta dihuni 1.303 orang per hari ini," katanya.
Seperti diketahui, dua napi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berupaya kabur, pada Minggu (26/7), sekitar pukul 16.14 WIB.
BACA JUGA:Setelah Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Holywings Palembang Digeruduk Polisi
Kedua napi yang kabur tersebut, Riki Sandi dan Didik Herliansyah. Hanya saja kedua napi itu berhasil ditangkap kembali oleh petugas lapas yang jaga.
Pasca peristiwa tersebut, napi atas nama Didik Herliansyah dipindahkan ke Lapas Kelas III Surolangun, Musi Rawas Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: