Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang

LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi dalam hal ini Sat Reskrim Polres Empat Lawang menetapkan tiga orang tersangka, terkait tewasnya tahanan Polres Empat Lawang yang tewas. 

Seperti diketahui tahanan yang tewas adalah Ari (28) warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang

BACA JUGA:Tahanan Polres Empat Lawang Diduga Tewas Dianiaya, Kapolres Membantah

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23) warga Desa Lorong Sawah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. 

Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25). Keduanya warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:Tahanan Polres Empat Lawang Diduga Tewas Dianiaya

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Ari. 

Pembunuhan itu terjadi Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di dalam sel Polres Empat Lawang. 

Ketiga tersangka yang saat itu ditahan dalam kasus narkoba. Sementara Ari ditahan dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan. 

Nah, di dalam sel ketiga mengeroyok Ari. Joni Iskandar menendang dan menginjak kepala korban pada saat korban terguling. Feriansya memukul  menggunakan sendal jepit berwarna hitam ke bagian wajah dan mulut korban serta menendang.

Sedangkan pelaku yang bernama Dora memukul korban dan menampar korban di bagian wajah korban. Sehingga korban Ari kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak di bagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan, bengkak pada bibir. 

"Korban pada saat itu langsung dibawa oleh anggota kepolisian Polres Empat Lawang setelah mengetahui kejadian tersebut ke RSUD dan dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: