Perempuan Korban Perampokan di Empat Lawang Jadi Tersangka, Terdesak Uang Karena Terlilit Hutang

Perempuan Korban Perampokan di Empat Lawang Jadi Tersangka, Terdesak Uang Karena Terlilit Hutang

Pres rilis ungkap kasus rekayasa perampokan dialami perempuan di Empat Lawang.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang perempuan inisial RR yang awalnya dikabarkan menjadi korban perampokan di Kabupaten Empat Lawang kini menjadi tersangka.  

Hal ini setelah drama perampokan uang Rp40 juta dialami korban RR diungkap Polres Empat Lawang hanya rekayasa menjadi korban perampokan.   

Awalnya viral di media sosial RR menjadi korban perampokan saat membawa uang Rp40 juta.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa insiden tersebut, ternyata merupakan rekayasa yang dirancang RR dengan motif utama karena terlilit utang.

BACA JUGA:Pria ini Curi 4 Blower AC Vihara di Lubuk Linggau, Modalnya Cuma Tang dan Kunci L

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz, mengungkapkan, pengungkapan kasus rekayasa perampokan ini berawal dari laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dialami korban.

Dari video yang beredar di media sosial terlihat wanita memakai kerudung yang menjadi Korban mengaku dirampok oleh sekelompok orang dan kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta.

Namun hasil penyelidikan pihak kepolisian, sejumlah kejanggalan terungkap dalam olah TKP dan keterangan saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan personel kami di lapangan, ditemukan ketidaksinkronan antara keterangan para saksi dan korban. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kasus ini direkayasa,” jelas Kapolres, Jumat, 9 Mei 2025.

BACA JUGA:Ini Dia Pencuri Blower AC SMP Negeri 4 Lubuk Linggau, Buron 6 Bulan

Setelah dilakukan interogasi terhadap pihak-pihak terkait, terungkap bahwa RR sendiri merancang skenario penodongan palsu tersebut sekitar tujuh hari sebelum kejadian.

RR membawa uang tunai Rp40 juta dan berpura-pura menjadi korban penodongan di jalan. Rekayasa perampokan ini melibatkan beberapa orang lain untuk membuat insiden itu tampak nyata.

“Kami telah mengamankan 4 orang yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Salah satu pelaku bahkan menendang RR dari motor untuk meyakinkan publik,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: