Motor Lawas Antarkan Leman ke Penjara

Motor Lawas Antarkan Leman ke Penjara

LINGGAUPOS.CO.ID - Motor lawas Honda Astrea Grand BG 7945 HD mengantarkan Sulaiman alias Leman (33) ke balik jeruji besi. 

Pasalnya, Leman yang merupakan warga Jalan Mangga Besar Lintas Rt.3 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, diduga menggelapkan sepeda motor Honda Astrea Grand BG 7945 HD milik orang lain. 

Korbannya, Ilham Ramadhoni (25) warga Jalan Padat Karya Rt.06 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan itu terjadi Mei 2022 lalu. 

Kronologinya, awalnya Mei 2022 lalu, tersangka datang ke Bengkel Mobil Cahaya Dewi milik orang tua korban dengan tujuan untuk memperbaiki mobil Carry milik tersangka yang rusak.

Saat di bengkel tersangka melihat motor Honda Astrea BG 7945 HD warna hitam milik korban terparkir di bengkel. Tersangka pun berniat meminjam, dengan alasan untuk pulang ke rumah. 

Korban kemudian meminjamkan sepeda motornya, karena alasan tersangka sebentar saja. Namun setelah dipinjamkan, keesokan harinya sepeda motor digadaikan oleh tersangka ke Fendi (buron) Rp200 ribu. 

Uang itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk foya-foya dengan membeli makanan, minuman dan rokok. 

Sementara itu korban karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, akhirnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka. Kemudian kami lakukan penangkapan pada" jelas Kapolsek, Jumat (17/6/2022).  (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: