Gelapkan Motor Gadaian, Pria di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Gelapkan Motor Gadaian, Pria di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

Tersangka Riki --

LINGGAUPOS.CO.ID –  Riki (38) warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurhan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat ll Kota Lubuk Linggau diamankan petugas Polsek Lubuk Linggau Barat.

Tersangka Riki diamankan Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat di Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurhan Keputraan.

Riki diamankan karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam Rt. 08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka sudah diamankan.

BACA JUGA:Ini Tampang Suami yang Siram Istri Pakai Air Keras di Lubuk Linggau Hingga Meninggal Dunia, Jualan di Bandung

Adapun kronologis kejadiannya, dijelaskan Kanit Reskrim bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp1 juta dengan kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP.

Sehingga pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor digadaikan. Namun tersangka mengatakan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai

Pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

BACA JUGA:Butuh Ongkos Pulang, Pria dan Anak dari Lahat Mencuri di Musi Rawas, Karena Kasihan Korban Memaafkan

Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor tersebut, bahkan juga sudah dimediasioleh Ketua RT.

Namun sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban.

Berdasarkan laporan korban,Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi. 

Hasil dari  penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti, hingga akhirnya tersangka diamankan pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait