Gudang Solar Subsidi Ilegal di Palembang Digerebek, 5.350 Liter Diamankan Polda Sumsel

Gudang Solar Subsidi Ilegal di Palembang Digerebek, 5.350 Liter Diamankan Polda Sumsel

Polisi Polda Sumsel tunjukkan barang bukti dalam kasus solar subsidi ilegal di gudang Talang Kelapa Palembang--

LINGGAUPOS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik penyalahgunaan angkutan dan niaga solar bersubsidi di Kota Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 5.350 liter solar subsidi dan meringkus tiga orang pelaku.

Penggerebekan dilakukan Subdit IV Tipidter pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang yang berkedok Bengkel Las Air Balui, Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar masuk kendaraan di bengkel tersebut.

BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kayu Ara Lubuk Linggau, 3 Rumah Rusak

“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Ternyata ada aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan QR barcode berbeda-beda,” ungkap Listiyono dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Modusnya, para pelaku membeli solar subsidi berulang kali di sejumlah SPBU di Palembang menggunakan QR barcode yang diduga milik orang lain.

Solar kemudian disimpan di dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi agar bisa menampung BBM dalam jumlah besar.

Setelah melakukan pembuntutan dari SPBU, tim akhirnya menggerebek lokasi gudang saat pelaku sedang membongkar muatan.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Karang Dapo Muratara, 2 Rumah Tingkat dan Mobil Calya Ludes Terbakar

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41). Ketiganya dipergoki tengah memindahkan solar hasil pelangsiran ke tempat penampungan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Panther hijau, dua unit truk kuning, satu unit truk modifikasi tanpa nopol yang dilengkapi tangki petak, puluhan jerigen berisi solar, baby tank/tedmond, drum, mesin sedot, selang, dan handphone.

Polisi juga mengantongi satu nama berinisial S yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang. Saat ini S masih dalam pengejaran.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul QR barcode yang digunakan para pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait