Residivis Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Linggau Ditangkap di Kos Palembang

Residivis Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Linggau Ditangkap di Kos Palembang

Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Linggau Ditangkap di Kos Palembang--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Tersangka berhasil diamankan di Kota Palembang, Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka bernama Bemi Anggora, 25 tahun warga Perumahan Black Taba, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora SH MH berdasarkan perintah Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Jumat Bolivar SH MH C.MSP C.PHR.

Modus Pinjam Motor di New Motel Lubuk Linggau

Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 06 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di New Motel, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

BACA JUGA:Jelang Lomba Gerak Jalan Menyambut HUT RI, SD Negeri 26 Lubuk Linggau Gencarkan Latihan Maksimal

Korban RS, 17 tahun warga Muara Kelingi, Musi Rawas meminjamkan motor Honda Vario Hitam Nopol BG 4145 GAJ kepada tersangka yang beralasan akan menjemput saksi Repaldo. 

Namun setelah meninggalkan lokasi, tersamgka tidak kembali dan membawa kabur motor tersebut. Upaya korban mendatangi rumah tersangka juga tidak membuahkan hasil karena keluarga pelaku tidak mau bertanggung jawab.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I dengan LP Nomor: LP/B/18/VIII/2026/SPKT.

Motor Dijual Murah di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Merasa Dikriminalisasi, Pemilik Truk di Muratara Pertanyakan Status Tersangka Kasus Bus ALS

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di kosan daerah KM. 11 Sukarami, Palembang. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor korban di Desa Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seharga Rp5.000.000 kepada orang tak dikenal. Padahal harga motor tersebut Rp31.000.000.

"Uang hasil penjualan sudah habis dipakai untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari di Palembang," ungkap Iptu Jumar Bolivar.

Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus penipuan tahun 2020 yang divonis 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut 19 Tewas di Muratara: Pemilik Truk Tangki dan Direktur PT ALS Jadi Tersangka

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang diamankan berupa BPKB dan STNK asli Honda Vario atas nama SANALIYA, ibu korban. Saat ini pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan dan ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait