Polsek Lubuk Linggau Utara Tangkap Tersangka Penggelapan Motor, Digadai Rp2 Juta

Polsek Lubuk Linggau Utara Tangkap Tersangka Penggelapan Motor, Digadai Rp2 Juta

Tersangka penggelapan sepeda motor--

LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan 1 orang tersangka. 

Yakni, Ghian Paula Izaki, 25 tahun, warga Jalan Tani Mulya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Penangkapan dilakukan Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat petugas melaksanakan patroli rutin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara Iptu Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan.

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Kronologi: Pinjam Motor Alasan Gadai HP

Kapolsek Lubuk Linggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Indra, 49 tahun, warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir.

"Peristiwa terjadi Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03 Kelurahan Sumber Agung. Tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak menggadaikan HP. Setelah dipinjamkan, motor tidak dikembalikan," ujar Iptu Sumardi Candra, Senin, 3 Agustus 2026.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol Z 5648 AAJ senilai sekitar Rp12.000.000 dan melapor ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

BACA JUGA:Sambut HUT RI 2026, SD Negeri 25 Lubuk Linggau Bersemangat Siapkan Perlombaan Meriah

Ditangkap Saat Patroli, Barang Bukti Diamankan

Setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara, unit Reskrim melakukan penyelidikan. 

"Pada Minggu 2 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saat patroli kami melihat tersangka sedang berjalan. Langsung kami amankan dan bawa ke Polsek," tambah Iptu Sumardi Candra.

Motor Digadai Rp2 Juta, Uang Habis Dipakai

BACA JUGA:Beruang Serang 2 Petani Karet di Muratara, Kapolsek: Warga Diminta Waspada

Menurut Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. 

"Tersangka mengaku motor tersebut digadaikan ke orang lain seharga Rp2.000.000. Uang hasil gadai sudah habis digunakan," jelas Ipda Benny Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait