Oknum Staf UPTB Samsat Lubuk Linggau Yang Dikeluhkan Wajib Pajak Diberhentikan
UPTB Samsat Lubuk Linggau mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf yang dikeluhkan wajib pajak karena dinilai melakukan Pungli. (foto tidak terkait dengan berita)-Tangkap Layar-Instagram Samsat Linggau
LINGGAUPOS.CO.ID – Pihak UPTB Samsat Lubuk Linggau mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf yang dikeluhkan wajib pajak yang melakukan kesalahan.
Oknum staf yang dikeluhkan wajib pajak tersebut telah dilakukan pemberhentian kerja pada UPTB PPD wilayah Lubuk Linggau.
Oknum staf UPTB Samsat Lubuk Linggau itu sebelumnya dikeluhkan wajib pajak karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di luar prosedur pengurusan pajak.
Langkah tegas ini diambil langsung Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau Addi Ramdhoni usai melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak dan oknum staf yang dinilai telah melakukan kesalahan.
BACA JUGA:Penumpang KA Sidang Marga Protes, Rombongan Diklat Gagal Turun di Prabumulih, ini Kata PT KAI
BACA JUGA:Sering Ancam Ibu Kandung, Anak Durhaka di Lubuk Linggau Berakhir Dipenjara
“Terhadap staf yang melakukan kesalahan sudah kami tindak tegas dengan melakukan pemberhentian kerja pada UPTB PPD wilayah Lubuk Linggau,” tegas Addi Romdhoni saat dihubungi LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ditambahkan Addi Romdhoni, langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen UPTB Samsat Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.
Ia berharap kedepan masyarakat yang akan membayar pajak dapat mengikuti alur prosedur yang ada di UPTB Samsat Lubuk Linggau.
Sebelumnya Addi Romdhoni menyampaikan dugaan oknum staf UPTB Samsat Lubuk Linggau melakukan kesalahan terjadi saat petugas lainnya sedang melakukan pengecekan diluar kantor terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.
BACA JUGA:Anggota Kabinet Pertama Ditangkap KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Peras Perusahaan
BACA JUGA:100 PTS yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Namun setelah dikonfrontir antara wajib pajak dengan oknum staf yang melakukan kesalahan tersebut terjadi mis komunikasi dan ada kesalahpahaman.
Miskomunikasi yang terjadi karena petugas hanya menyebutkan total biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak tanpa menjelaskan rincian yang harus dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
