Diterangkan Abdul Azis, awalnya pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, kakak korban bernama Teguh mendapat laporan ada pemortalan jalan di PT ERM KM 18 Jalan Hauling Gorby Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selanjutnya korban datang ke lokasi yang dimaksud untuk menyelesaikan permasalahan dengan terduga pelaku AR yang telah ia kenal.
Namun saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku AR meminta kepada saksi Teguh agar mendatangkan pihak perusahaan bersama dengan adiknya Edi Saputra.
BACA JUGA:Toko Syafa Baby Shop Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Posisi dan Persyaratannya
Kemudian saksi Teguh langsung menelpon menyampaikan permintaan terduga pelaku AR kepada pihak perusahaan dan korban. Selang 30 menit kemudian, pihak perusahaan datang bersama dengan korban Edi Saputra bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan dengan terduga pelaku AR.
Naasnya saat tiba di dekat pos pemortalan jalan, terduga pelaku langsung menembakan senjata api diduga rakitan jenis pistol ke arah korban dan pihak perusahaan.
Tembakan tersebut mengenai tubuh korban pada bagian paha belakang bawah pinggang.
Ditambahkan Abdul Azis, terduga pelaku setelah menembak ke arah korban, juga mengeluarkan senjata tajam langsung mengejar perwakilan pihak perusahaan bersama kakaknya.
Melihat hal ini, perwakilan pihak perusahaan dan korban langsung kabur meninggalkan terduga pelaku pulang ke rumah.
Kemudian sampai di rumah, korban Edi Saputra dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Musi Rawas Utara.
Abdul Azis menyatakan, mewakili kliennya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Musi Rawas Utara yang telah dengan baik menerima laporan kejadian dialami korban Edi Saputra.
Ia yakin Polres Musi Rawas Utara dalam hal ini Satuan Reskrim bisa menangkap terduga pelaku penembakan terhadap Edi Saputra.
BACA JUGA:2 Lowongan Kerja Terbaru di Klinik Pratama Cordova Lubuk Linggau, Dibuka Sampai 11 Juli 2025
Abdul Azis juga menghimbau kepada pihak keluarga korban bersabar untuk tidak melakukan tindakan apapun. Sebab masalah yang dialami korban Edi Saputra telah dipercayakan sepenuhnya kepada Polres Musi Rawas Utara untuk melakukan penegakan hukum.
Satu yang menjadi catatan penting Abdul Azis, terduga pelaku AR merupakan orang yang sama yang pernah melakukan keributan pada saat melakukan keributan pada saat debat kandidat di Kota Palembang