Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Kemenag Desember 2025, Buruan
BSU Guru Kemenag Desember 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan kepada masyarkat Indonesia, kali ini bansos tersebut diperuntukkan kepada guru nonsertifikasi yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar gembira bagi guru sekolah yang mengajar di bawah naungan Kemenag, BSU dikabarkan cair pada Desember 2025 ini.
Merujuk pada Surat Pemberitahuan Kemenag Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 pada 11 Desember 2025, BSU untuk guru merupakan pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah.
Artinya tidak semua guru madrasah akan menerima BSU, bantuan ini khususnya diberikan kepada guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Begini Cara Cek Penerima BSU November 2025
Lebih lanjut dalam pemberitahuan tersebut dikatakan bahwa ada beberapa syarat yang menentukan guru bisa menerima bantuan atau tidak.
Syarat utamanya yakni telah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan data pada pangkalan data Kemenag.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenag pun meminta setiap kantor wilayah di provinsi untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru non-ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025.
BACA JUGA:Update BSU Kemnaker Oktober 2025, Benarkah Cair Lagi
2. Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
3. Memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
4. Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
5. Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025? Ini Cara Cek dan Informasi Terbarunya
6. Melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.
Adapun aturan mengenai nominal BSU Kemenag 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk RTeknis BSU bagi Guru Non-ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
