Tegas, Pemkab Musi Rawas Utara Tidak Berikan Pendampingan Hukum untuk Oknum Kabid Tersangka Korupsi

Tegas, Pemkab Musi Rawas Utara Tidak Berikan Pendampingan Hukum untuk Oknum Kabid Tersangka Korupsi

Sekda Musi Rawas Utara Elvandari--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara menyerahkan proses hukum terhadap oknum kabid yang menjadi tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Diketahui bahwa oknum kabid tersebut, yakni S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muratara, Elvandari menegaskan bahwa, adanya oknum kabid yang menjadi tersangka, menjadi tamparan bagi Pemkab Muratara, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Ia mengaku prihatin dan menurutnya hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Namun menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Jaksa Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara

Ditambahkannya, bahwa Pemkab Muratara akan mengikuti seluruh perkembangan penyidikan. 

Namun mengenai status kepegawaian oknum ASN yang dijadikan tersangka, pihaknya belum bisa mengambil tindakan sebelum menerima surat penetapan resmi dari kejaksaan.

“Kami menunggu surat resmi dulu. Setelah itu baru kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai Undang-Undang ASN,” jelasnya kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2025.

Elvandari juga menegaskan bahwa, Pemkab Muratara tidak memberikan pendampingan hukum bagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Kabid Kongkalikong dengan Direktur CV, Jadi Modus Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara

“Secara institusi kami tidak melakukan pendampingan hukum untuk perkara seperti ini,” ia menegaskan.

Kepala Bagian Hukum Setda Muratara, Andika Oktariansyah, menambahkan bahwa bahwa pihaknya telah diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami menunggu surat penetapan tersangka secara resmi. Setelah itu baru kami sesuaikan langkah sesuai aturan,” kata Andika.

Andika menambahkan bahwa setelah menerima surat resmi dari Kejari Lubuk Linggau, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM Muratara untuk menentukan status kepegawaian para ASN yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait