Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

Sabtu 22-03-2025,11:37 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:10 PTN Buka Seleksi Mandiri 2025 Jalur Nilai Rapor, Cek Sekarang

10) Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan Undang-Undang.

11) Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.

12) Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.

BACA JUGA:Ide Hampers dan Sajian Istimewa Lebaran Dengan Chiffon Cake, Rasanya Enak dan Mudah Untuk Dibuat

14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

15) Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber (baru).

16) Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (baru).

3. Pasal 47: TNI Bisa Duduki Jabatan Publik

BACA JUGA:Lowongan Kerja Freelance di Rumah Cantik Lubuk Linggau, Cek Kualifikasi dan Persyaratannya

Revisi Pasal 47 mengalami perubahan yang begitu signifikan dimana pasal 47 adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga (K/L), kini bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi pasal 47:

1) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

BACA JUGA:Banana Cake Sajian Istimewa Ketika Lebaran, Yuk Buat di Rumah

2) Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

Kategori :