Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

Sabtu 22-03-2025,11:37 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi
Apa Itu RUU TNI yang Sedang Heboh? Pahami Ini 4 Pasal yang Direvisi

3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.

4) Badan Intelijen Negara.

5) Badan Siber dan/atau Sandi Negara.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Sherly Kosmetik Lubuk Linggau, Berikut Ini Kualifikasinya

6) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

7) Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.

8) Badan Narkotika Nasional (BNN).

9) Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP (tambahan).

BACA JUGA:Siapkan Saldo E-Toll Segini untuk Mudik Lebaran 2025 Lampung-Bengkulu, Ini Rute dan Tarifnya

10) Badan Penanggulangan Bencana (tambahan).

11) Badan Penanggulangan Terorisme (tambahan).

12) Badan Keamanan Laut (tambahan).

13) Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (tambahan).

BACA JUGA:Keren, Alumni Perdana SMK Negeri 4 Lubuk Linggau Jurusan Teknik Kimia Industri Lolos SNBP 2025

14) Mahkamah Agung.

Adapun untuk prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri lebih dahulu.

4. Pasal 53: Usia Pensiuan TNI

Kategori :