
3) Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
4) Badan Intelijen Negara.
5) Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Sherly Kosmetik Lubuk Linggau, Berikut Ini Kualifikasinya
6) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
7) Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8) Badan Narkotika Nasional (BNN).
9) Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP (tambahan).
BACA JUGA:Siapkan Saldo E-Toll Segini untuk Mudik Lebaran 2025 Lampung-Bengkulu, Ini Rute dan Tarifnya
10) Badan Penanggulangan Bencana (tambahan).
11) Badan Penanggulangan Terorisme (tambahan).
12) Badan Keamanan Laut (tambahan).
13) Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (tambahan).
BACA JUGA:Keren, Alumni Perdana SMK Negeri 4 Lubuk Linggau Jurusan Teknik Kimia Industri Lolos SNBP 2025
14) Mahkamah Agung.
Adapun untuk prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri lebih dahulu.