
Sebelumnya hanya terdapat 14 tugas, kini bertambah menjadi 16 tugas. Dua tambahan tugas tersebut ialah:
1) Menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat serangan siber terhadap infrastruktur negara semakin meningkat.
2) Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk evakuasi dalam kondisi darurat.
Maka dengan demikian, berikut adalah daftar 16 tugas operasi militer selain perang yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf b UU TNI terbaru:
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.