
Sebelum direvisi usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Lantas dalam revisi pasal 53, usia pensiun dinaikkan menjadi:
BACA JUGA:Libur Lebaran 2025 Mau Mudik Jakarta-Padang, Wajib Siapkan Uang Tol Segini, Ini Rinciannya
• Bintara dan tamtama: 55 tahun.
• Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
BACA JUGA:Siapkan Dana! Ini Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru Mudik Lebaran 2025 di Semua Golongan
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
• Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal/TNI AD, Laksamana/TNI AL, Marsekal/TNI AU): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Itulah ulasan mengenai empat pasal yang berubah dalam RUU TNI, yang mana saat ini menjadi perbincangan di berbagai lini masa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI