- S-1 HUKUM
- S-1 ILMU KOMPUTER
BACA JUGA:CPNS 2024, Ada Kuota Khusus IKN, Capai Ribuan Formasi
- S-1 SISTEM INFORMASI
- S-1 ILMU KOMUNIKASI
- S-1 ILMU PEMERINTAHAN
- S-1 ADMINISTRASI PUBLIK
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Gelar Pelatihan Kehumasan, ini Pesan Wakapolres
- S-1 SOSIOLOGI
- S-1 EKONOMI
6. Polisi Pamong Praja Pemula
Dibuka 60 formasi dengan kualifikasi pendidikan tamatan SLTA/SMA Sederajat untuk penempatan unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Pabrik Triplek Lubuk Linggau Menyerahkan Diri
Formasi Khusus Disabilitas dengan ketentuan :
- Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual,mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan Mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan pendapat/pikiran dan berdiskusi.
Contoh: amputasi, cerebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot atau postur), Calon Pelamar berasal dari penyandang Disabilitas bukan termasuk Tuna Wicara, Tuna Rungu dan Tuna Netra.