- Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (BPKAD)
- Analis Hukum (BKPSDM)
- Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (INSPEKTORAT)
Ketiga formasi itu harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3, 00.
BACA JUGA:CPNS 2024, Ada Kuota Khusus IKN, Capai Ribuan Formasi
5. Khusus Pelamar untuk formasi Polisi Pamong Praja memiliki Tinggi Badan Laki-laki 160 cm dan Wanita 155 cm dengan melampirkan/mengupload surat keterangan sehat dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.
Memiliki pengalaman kerja di Satuan Polisi Pamong Praja atau pelatihan LINMAS / Pelatihan Satuan Pengamanan dengan melampirkan/mengupload surat pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Satuan Polisi Pamong Praja atau sertifikat pelatihan LINMAS / Sertifikat Satuan Pengamanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Khusus Pelamar untuk formasi Peneliti memiliki pengalaman sebagai Peneliti dengan melampirkan Surat Pengalaman sebagai Peneliti/Surat Tugas/Surat Keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
7. Khusus Pelamar untuk formasi Polisi Khusus Cagar Budaya memiliki Tinggi Badan Laki laki 160 cm dan Wanita 155 cm.
BACA JUGA:CPNS 2024 BASARNAS Buka Formasi SMA/SMK, D3, S1 Sebanyak 1.389 Kuota, Ini Formasinya
Dengan melampirkan/mengupload surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah serta pernah mengikuti pelatihan LINMAS / Pelatihan Satuan Pengamanan / Kemampuan Bela Diri dengan melampirkan/mengupload sertifikat pelatihan LINMAS / Sertifikat Satuan Pengamanan / Sertifikat Bela Diri yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
8. Khusus Pelamar untuk formasi Operator Alat Berat tidak buta warna dan memiliki Sim BII / Bil umum dengan melampirkan dan mengupload Surat keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan Sim Bll/BII umum.
9. Khusus Pelamar untuk formasi Operator Layanan Kesehatan memiliki keahlian menggunakan komputer dengan melampirkan / mengupload Sertifikat Komputer yang dikeluarkan oleh Lembaga kursus atau Pelatihan.
10. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Formasi Lulusan SMA Beserta Gajinya, Yuk Cek!
11. Khusus pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (link video).