
BACA JUGA:Liga Champions: Prediksi Lille vs Slavia Praha, Rabu 21 Agustus 2024, Kick Off 02.00 WIB
8. Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, kecuali formasi Polisi Pamong Praja wajib melampirkan/mengupload surat keterangan sehat pada saat pendaftaran.
10. Bersedia ditempatkan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai unit kerja penempatan.
11. Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS Musi Rawas, Berikut 14 Jabatan Dengan Formasi Terbanyak
12. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung mulai tanggal PNS.
13. Membuat surat lamaran sesuai dengan jenis formasi dan urut kerja yang akan dilamar yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tulis tangan huruf cetak bermaterai (e-materai) Rp10000, ditandatangani dengan tinta hitam.
14. Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
Persyaratan Khusus Pelamar CPNS
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Berpeluang, Seleksi CPNS 2024 Buka 250.407 Formasi, Daerah Paling Banyak
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
2. Lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari dalam negeri yang terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kementerian Agama, memiliki Nilai rata-rata 6,5 yang tertera pada ijazah/ STTB dan bukan Nilai Ujian Nasional/Nilai Ebtanas Murni.
3. Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi BAN PT,atau Pusdiknakes, atau Lam PT pada saat tahun Kelulusan.
4. Memiliki Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,0, kecuali formasi jabatan:
BACA JUGA:CPNS 2024 BASARNAS Buka Formasi SMA/SMK, D3, S1 Sebanyak 1.389 Kuota, Ini Formasinya