Pakaian Dinas PPPK
Sebagaimana merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pasal 13, berikut adalah jenis pakaian dinas yang dikenakan oleh PPPK pusat dan daerah:
1. Pakaian dinas harian (PDH): Kemeja warna putih dan rok atau celana hitam
Pakain dinas harian atau PDH ini wajib dikenakan PPPK pusat dan daerah setiap hari Senin sampai dengan Rabu.
BACA JUGA:7 Kajari di Sumatera Selatan Diganti, Satu Penggantinya Mantan Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau
2. Pakaian dinas harian batik (lurik/tenun) khas daerah
Selanjutnya yang kedua ialah pakaian dinas harian ini dikenakan oleh PPPK pada hari Kamis hingga Jumat, khusus untuk PPPK Pusat yaitu yang berdinas di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara, bagi PPPK daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten Kota, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik/ khas daerah dikenakan pada hari Kamis dan Jumat atau Sabtu.
Nah, pakaian dinas harian diatas wajib dilengkapi dengan papan nama dan tanda pengenal sebagai seorang PPPK.
BACA JUGA:Perselingkuhan di Musi Rawas, Baru Datang dari Palembang, Sudah Ditunggu Istri Orang
Mendagri sendiri mewajibkan semua PPPK mematuhi peraturan penggunaan pakaian dinas di atas.
Dan apabila kedapatan melanggar, akan ada dua sanksi yang siap diberikan Mendagri yaitu berupa teguran lisan hingga tertulis.
Demikian ulasan mengenai alasan di balik pakaian khaki yang dilarang dikenakan oleh PPPK, sebab telah ada Permendagri yang mengatur PDH untuk PPPK hingga PNS. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI