LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi menetapkan jika pakaian dinas warna khaki dilarang dikenakan oleh PPPK Pusat maupun Daerah, ketahui ini alasannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus tahu bahwa aturan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mereka menggunakan pakaian dinas warna khaki.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara resmi mengumumkan ketentuan pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh PPPK pusat dan daerah.
Hal ini telah ditetapkan Mendagri dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah disahkan.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih, ini yang Jadi Pimpinan Dewan
Dimana, penetapan ketentuan seragam dinas PPPK pusat dan daerah tercantum dalam Permendagri No 11 Tahun 2020.
Isinya ialah membahas mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun sesuai dengan aturan tersebut, pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan oleh Mendagri hanya ada 2 jenis saja.
Dan diketahui jika pakaian dinas berwarna khaki tidak dikenakan oleh PPPK Pusat maupun Daerah.
BACA JUGA:Nero Air Mineral Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Cek di Sini Posisi dan Kualifikasinya
Disebutkan dalam aturan tersebut pakaian berwarna khaki hanya dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan bukan PDH berwarna khaki, tetapi berwarna putih/hitam.
Pakaian dinas PPPK sendiri dibuat untuk menunjukkan identitas mereka sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nah, untuk lebih jelasnya berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, pakain dinas yang akan dikenakan PPPK berdasarkan Permendagri.
BACA JUGA:Mencekam, Pekerja Perkebunan di OKI Sumatera Selatan Diberondong Tembakan Laras Panjang