Presiden Jokowi akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, 3 tersebut mulai pada 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.
Kebijakan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikatakan dalam Pasal 103B Ayat 1 beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut bahwa penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Adapun bunyi pada pasal tersebut yakni, “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.”
BACA JUGA:Jemaah Haji Lubuk Linggau Meninggal Dunia di Madinah, Dimakamkan di Baqi, Berikut Infonya
Sementara, dalam Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Adapun penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selain itu, KRIS juga akan memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI