Cak Imin Ungkap Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan, Berikut Rincinya

Cak Imin Ungkap Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan, Berikut Rincinya

Cak Imin memastikan bahwa rencana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta akan terus berjalan--

LINGGAUPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa rencana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta akan terus berjalan. 

Meskipun skema finalnya masih dibahas, Cak Imin telah mengungkap beberapa kriteria dan syarat utama yang harus dipenuhi peserta agar tunggakannya dapat dihapus oleh pemerintah.

Program ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sekitar 23 juta orang yang selama ini terhalang oleh utang iuran, yang total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 triliun (belum termasuk denda).

Cak Imin mengatakan bahwa saat ini program pemutihan BPJS Kesehatan masih dalam tahap penghitungan data untuk memastikan tepat sasaran kepada peserta yang layak.

BACA JUGA:Catat, Ini Kategori yang Berhak Terima Pemutihan Iuran BPJS Kesehan

"Sedang dihitung dan dipastikan data-data. Kebutuhan data data para peserta yang mau diputihkan," ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

Peserta yang Tunggakannya Akan Dihapus

Cak Imin menjelaskan, kebijakan pemutihan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penghapusan tunggakan ini akan difokuskan pada kelompok masyarakat yang dinilai benar-benar tidak mampu dan aktif kepesertaan BPJS Kesehatan. "Ini dengan syarat aktif," tutur Cak Imin.

BACA JUGA:Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cara Cek Besaran Tunggakan Milikmu

Batasan Maksimal Pemutihan Tunggakan

Selain kriteria di atas, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa pemutihan ini juga memiliki batasan waktu. Tunggakan yang akan dihapus maksimal hanya berlaku selama 24 bulan (2 tahun). 

Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas 24 bulan tersebut tidak akan diputihkan.

"Tunggakan ini dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin," tegas Ghufron.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diputihkan, Simak Infonya

Harapan Agar Kembali Aktif

Cak Imin menyatakan target pemerintah agar pemutihan tunggakan ini dapat segera direalisasikan. Diharapkan setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, para peserta tersebut dapat memulai iuran baru tanpa beban utang lama dan kembali aktif mendapatkan layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait