Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes: Kelompok Miskin Tetap Terlindungi Penuh
Iuran BPJS Kesehatan Naik--
LINGGAUPOS.CO.ID – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera direalisasikan. Namun Menteri Kesehatan (Menkes) menyebutkan kenaikan ini tidak akan membebani masyarakat miskin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, meski ada wacana kenaikan iuran, kelompok miskin tetap terlindungi penuh.
“Peserta dari desil 1 hingga 5 akan terus ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka tidak perlu membayar tambahan apa pun,” jelasnya dikutip Kamis 26 Februari 2026.
Ditegaskannya, penyesuaian iuran lebih menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran bulanan secara pribadi.
BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Cek Fakta Terbarunya di Sini
Skema ini mengikuti prinsip subsidi silang, di mana masyarakat mampu membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok kurang mampu.
“Ini kan Konsepnya asuransi sosial. Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu, seperti pajak. Semua tetap mendapat akses layanan yang sama,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional tetap berkelanjutan. “Defisit bisa ditekan, dan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang merata, adil, serta berkualitas tanpa diskriminasi ekonomi," tambahnya.
Agar Rumah Sakit Tetap Bisa Beroperasi Optimal
BACA JUGA:Cara Melakukan Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Cek Aturan Perpres Terbaru
Menkes mengatakan kebijakan ini justru dirancang untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional agar rumah sakit tetap bisa beroperasi optimal tanpa terganggu masalah keuangan.
Apalagi menurutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini menghadapi potensi defisit hingga Rp20–30 triliun. Tahun ini, kekurangan tersebut masih ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sekitar Rp20 triliun.
“Namun jika dibiarkan berulang setiap tahun, defisit dikhawatirkan mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama dalam pembayaran klaim rumah sakit," ujar Budi.
Jika nanti ada keterlambatan pembayaran klaim dapat berdampak langsung pada operasional rumah sakit, mulai dari pembelian obat, pembayaran tenaga medis, hingga layanan pasien.
BACA JUGA:1.824 Orang Kaya Terdata Menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS, Menkes: Masa Anggak Bisa Bayar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: